BEBERAPA jam sebelum Aksi Super-Damai 2 Desember (212) lalu dihelat, polisi bergerak secara senyap untuk menangani upaya makar. Hasilnya, 10 orang diciduki pada Jumat dini hari antara pukul 03.00-06.00.
Beberapa di antaranya punya status mentereng. Sebut saja dua aktivis Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha, musisi yang juga Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani Prasetyo, hingga putri proklamator Rachmawati Soekarnoputri.
Sementara beberapa nama lainnya memang jarang didengar publik, macam Rizal kakak beradik Rizal Khobar dan Jamran, Firza Huzein, serta Eko Suryo Santjojo. Plus tambahan Alvin Indra, sehingga total 11 yang sudah ditangkap polisi dan digelandang ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jumat 2 Desember.
Beberapa dari mereka dijerat pasal 107 tentang tuduhan makar yang ancamannya penjara seumur hidup. Sedangkan sebagian lainnya dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabar terakhir, beberapa tidak ditahan meski ditetapan tersangka, tapi tiga lainnya masih belum. Tapi terlepas dari penjemputan paksa mereka, tentu publik bertanya-tanya, makar seperti apa yang diniatkan mereka?