"Ada kalimat-kalimat yang disampaikan dan bukti-bukti siaran melalui youtube dan kita tidak cegah karena ini terkait dengan delik formil bukan materiil. Formil dia sudah menyatakan untuk mengajak menggulingkan dengan memaksa masuk ke gedung DPR dan memaksa melaksanakan melakukan sidang istimewa itu adalah bagian perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ulasnya.
Berikut 11 orang yang ditangkap polisi pada Jumat 2 Desember 2016 yakni Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan makar.
Selanjutnya Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara Ali Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
(Salman Mardira)