BALI – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri akan menindak tegas bila ada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tanpa surat-surat alias ilegal.
Tindakan tegas itu bisa berupa sanksi deportasi hingga memasukkan perusahaan tempatnya bekerja ke daftar hitam.
"Perusahaannya bisa kita blacklist dari mempekerjakan tenaga asing. Cuma kadang kala, saat melihat pemerintah bersikap tegas dan jelas itu seolah-olah dianggap melakukan pembenaran," ujar Hanif di sela-sela acara 16th Asia and Pacific Regional Meeting (APRM) International Labour Organization (ILO) di Nusadua, Bali, Rabu (7/12/2016).
Menurut Hanif, pemerintah tak akan mempersoalkan kehadiran TKA di Indonesia asalkan bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia sehingga legalitasnya jelas.
"Kami ingin mengajak masyarakat untuk bisa memahami bahwa prinsipnya tenaga kerja asing itu boleh dan bekerja di Indonesia sepanjang dia legal dan sesuai aturannya," tutur Hanif.
Hanif yang didaulat sebagai Chairman atau pemimpin pertemuan tersebut akan membahas persoalan ini pada acara bertema 'Fair Migration With a Focus On Recruitment'.
"Nah, ini jadi satu topik yang didiskusikan di APRM, mengenai migrasi tenaga kerja," ujar Hanif.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.