Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hatta Taliwang Ditahan, Polisi: Dia Bisa Melarikan Diri!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2016 |14:33 WIB
Hatta Taliwang Ditahan, Polisi: Dia Bisa Melarikan Diri!
Mantan anggota DPR, Hatta Taliwang. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan aktivis yang juga mantan‎ anggota DPR, Hatta Taliwang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (medsos).

Hatta dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mantan kader PAN ini juga diduga terlibat dalam pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri terkait upaya makar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri ‎Kombes Martinus Sitompul ‎mengatakan‎, penahanan Hatta Taliwang dilakukan karena penyidik menganggap yang bersangkutan berpotensi melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti.

"‎Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian dalam masa penahanan, lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT (Hatta Taliwang) telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan ITE," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).

Martinus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan mencari informasi tambahan untuk menangkap aktor utama di balik rencana makar penggulingan ‎rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menduduki parlemen.

"‎Terus dilakukan upaya mengambangkan proses penegakan hukum karena ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dan beberapa hal masih terus dicari informasi tambahan dan tentu dalam kaitan proses penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus dilakukan upaya proses hukum," terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengimbau agar masyarakat tidak mem-posting ujaran kebencian yang berbau SARA di media sosial. Dia memastikan, polisi akan menangkap dan memproses hukum siapa saja pelaku yang ingin memecah belah NKRI melalui media sosial karena melanggar UU ITE.

"‎Yang memiliki kebiasan posting terkait dengan ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukum kita ketahui sudah ada upaya penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian, permusuhan ada kasus di PMJ ditangkap karena posting-an tidak tepat dalam hal ini disampaikan masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam bermain medsos," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement