Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khawatir Marak TKA Ilegal, Akom Minta Kebijakan Bebas Visa Dievaluasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2016 |00:32 WIB
Khawatir Marak TKA Ilegal, Akom Minta Kebijakan Bebas Visa Dievaluasi
Ade Komarudin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan memberlakukan bebas visa kepada negara tertentu dianggap sebagai salah satu pintu masuk warga negara asing (WNA) ilegal ke Indonesia.

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan bebas visa tersebut. Pasalnya, saat ini diduga terdapat banyak tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang‎ mengais rezeki di Indonesia.

"Babas visa lebih baik dievaluasi kembali," kata pria yang akrab disapa Akom itu di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, penegakan hukum belum berjalan secara maksimal terhadap banyaknya para pekerja asing ilegal yang berada di Indonesia. Untuk itu, solusi terbaik adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Kecuali kita bisa menjamin penegakan hukum berjalan dengan baik soal tenaga kerja ilegal," jelasnya.

Menurut Akom, Indonesia kini diserbu oleh para pekerja asing. Hal itu diketahuinya setelah melakukan kunjungan kerja ke Cilegon, Banten beberapa waktu lalu. Di sana, ia mendapat laporan setidaknya bahwa terdapat 2.000 pekerja buruh kasar asal Tiongkok.

"Tenaga kerja asing saya kira itu faktanya memang cukup besar," ujarnya.

Selain itu, dirinya mendapatkan informasi bahwa tenaga kerja asal Tiongkok bisa datang ke Indonesia dengan bantuan oknum aparat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah.

"Mereka diangkut oleh orang yang badannya tegap-tegap dengan truk tronton, tapi itu benar atau tidak wallahu alam," katanya.

Dengan banyaknya tenaga kerja asing ilegal itu, sambung Akom, pemerintah harus bisa bekerja sama dengan DPR untuk mencari solusinya. "Pemerintah bekerja sama dengan legislatif dengan baik dan pekerja asing harus dikembalikan," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 174 negara di dunia. Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Astralia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia-Herzegovina dan Kosta Rika.

Selanjutnya, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Brasil, Mauritania, dan Paraguay.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement