"Polisi kan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya, sehingga tidak mungkin hal itu dibantah hanya dengan eksepsi,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018.
(Awaludin)