MOJOKERTO – Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto, (36) harus mendekam di tahanan, karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris.
"Pelaku kita tangkap usai melarikan diri ke Bali. Selain menangkap pelaku, barang bukti sebuah kunci Inggris juga kita amankan dari rumah pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Selasa (27/12/2016).
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena duit yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis.
"Pelaku kesal karena dimintai uang belanja bulanan. Selanjutnya pelaku mengambil kunci Inggris kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali," tambahnya.
Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya.
(Salman Mardira)