Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Tradisional

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2016 |11:29 WIB
Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Tradisional
(Foto: Reni Lestari/Okezone)
A
A
A

"Dan kita semua ketahui sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni, hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai yang penting dan harus diingat di masa modern ini," jelas dia.

Usai menyerahkan SK, Jokowi juga menggelar dialog dengan para pemangku adat dari sembilan masyarakat tradisional yang diundang. Ia juga sempat dipakaikan kain ulos sebagai tanda terima kasih dari masyarakat Tombak Haminjon, Desa Pandumaan Sipituhuta, Sumatera Utara.

Jokowi didampingi Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Berikut daftar hutan adat yang diberikan SK-nya pada sembilan masyarakat adat:

1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare. 
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare. 
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare. 
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare. 
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare. 
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.

(Feri Agus Setyawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement