Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nakhoda Kapal Terbalik di Lampung Jadi Tersangka

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2017 |14:45 WIB
Nakhoda Kapal Terbalik di Lampung Jadi Tersangka
Ilustrasi
A
A
A

LAMPUNG - Nakhoda kapal yang terbalik saat membawa 23 pemancing pada libur tahun baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Nakhoda yang juga pemilik kapal itu bernama Yuwisda Arpriyudi alias Yudi (33).

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Lampung AKBP M Fauzi mengatakan, nakhoda dinilai lalai hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Menurut Fauzi, Yudi dijerat Pasal 359 KUHP.

"Saat ini tersangka kami tahan karena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).

Kapal nelayan bermuatan 23 orang yang terbalik di Teluk Bandar Lampung, Panjang pada Minggu 1 Januari 2017 sore, menyebabkan seorang penumpang, Agus Siswanto (56), meninggal dunia karena tenggelam.

Kapal sempat berputar untuk kembali dalam rangka mengurangi penumpang. Namun, saat berputar itu, kapal justru terbalik karena terhantam ombak. Jarak lokasi kapal terbalik dengan bibir pantai sekira 15-30 meter.

"Kapalnya ukuran sekitar 5x1,5 meter, kapasitas sebenarnya cuma muat 15 orang. Tapi yang naik ada 24 orang," kata korban selamat, Yulianto, saat ditemui di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM).

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement