Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Mubarok, Otak Pembunuhan Tasir Sekeluarga Divonis Mati

Mewan Haqulana , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2017 |21:44 WIB
Agus Mubarok, Otak Pembunuhan Tasir Sekeluarga Divonis Mati
Agus Mubarok Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim (Foto: Mewan/Okezone)
A
A
A

SUMSEL - Majelis hakim pengadilan negeri Sekayu, Kantor Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, menjatuhkan vonis mati terhadap Agus Mubarok (23), otak pembunuhan berantai pada keluarga Tasir, beserta istri, anak dan dua cucunya.

Sementara, tiga pelaku lain Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (17) divonis hukuman 18 tahun penjara.

Digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1/2017), sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Sobandi, hakim anggota Decky Christian dan Arlen Veronica digelar berbeda.

Agus Mubarok divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14) dan Apriani (7).

Di antara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian menghabisi korban dengan cara sadia dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.

"Memperhatikan Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, mengadili, menyatakan terdakwa Agus Mubarok, secara sah dan diyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan merencanakan sebelumnya, sehingga melenyapkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati," tegas hakim ketua saat membacakan vonis.

Vonis mati yang dijatuhakn hakim sama seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zainal SH belum menerima sepenuhnya. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Dengan pertinbangan yang meringankan, tiga terdakwa kooperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingga, masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami akan fikirkan dahulu," kata Shanti.

Artinya, jaksa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Bila lewat batas waktu belum ada keputusan, artinya jaksa menerima keputusan tersbut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement