Selain itu, sebut dia, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Serta menyita sejumlah dokumen pengadaan, baik di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) dan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Aceh.
"Penyitaan ini hasil dari pemeriksaan saksi. Tim penyidik terus berupaya mencari bukti-bukti yang kuat sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," papar Zulfan.
Pengadaan mobil damkar tersebut berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.
Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.
"Dalam pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini, diduga terjadi penggelembungan harga. Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, sedang dalam pemeriksaan," tutupnya.
(Rizka Diputra)