BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar senilai Rp17,5 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
"KPK banyak membantu penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sekarang sedang kami tangani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Senin (16/1/2017).
Zulfan mengatakan, dukungan yang diberikan KPK sangat membantu tim penyidik Kejari Banda Aceh menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Bantuan yang diberikan kata Zulfan yakni berupa memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta, membantu mendatangkan saksi ahli, serta para ahli yang menghitung kerugiaan negara dan lainnya.
"Banyak bantuan diberikan KPK guna memudahkan penyidikan. Dan semua proses penyidikan kami koordinasikan dengan KPK," tuturnya.
Terkait proses penyidikan pengadaan mobil damkar, Zulfan menyatakan, pihaknya sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SM dan ketua kelompok kerja pelelangan berinisial S sebagai tersangka.