Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YD yang tinggal di Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dengan ditangkapnya Dewi sebagai pelaku pengedar atau bandar zenith kian menambah daftar hitam wanita atau IRT yang berbisnis barang-haram itu.
Pelaku diancam pasal 197 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)