Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Rumah Tangga Edarkan 38 Ribu Pil Koplo

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2017 |17:28 WIB
Ibu Rumah Tangga Edarkan 38 Ribu Pil Koplo
Ibu Rumah Tangga Memiliki 38 Ribu Pil Koplo (Foto: Sigit/INews)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YD yang tinggal di Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dengan ditangkapnya Dewi sebagai pelaku pengedar atau bandar zenith kian menambah daftar hitam wanita atau IRT yang berbisnis barang-haram itu.

Pelaku diancam pasal 197 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement