"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Hakim.
Hakim mengingatkan, polisi harus mengecek kembali laporan pelapor. Bahkan dalam hal itu harusnya Ahmad menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan.
"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," tegas Hakim.
Sebelumnya, laporan disampaikan Willyudin ke Polresta Bogor tertulis Ahok menistakan agama pada Jumat 6 Oktober 2016. Hal itu dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.