SUMSEL - Kurang modal untuk menikahi seorang janda, Yusman (41) warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Lebar Palembang nekad membuat laporan palsu dan berpura-pura jadi korban begal motor.
Nahasnya, rencana itu terbongkar oleh unit Ranmor saat melakukan olah TKP. Kebohongan itu terbongkar karena Yusman gugup dan keteranganya berubah-ubah. Akibatnya, Yusman langsung dijebloskan ke tahanan Mapolresta Palembang, Selasa (17/1/2016).
Menurut pengakuan Yusman, dirinya terpaksa membuat laporan palsu karena tidak punya biaya untuk menikahi janda satu anak pujaan hatinya. "Usai laporan palsu ini rencananya Yamaha Xeon saya akan saya jual dan mengambil uang asuransi karena motor itu masih kredit," katanya.
Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, pelaku diancam Pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.