Operasi itu dimulai dengan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2017. Seperti rumah tersangka Emir di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; kediaman Soetikno di Cilandak; Kantor Soetikno di Wisma MRA Jalan TB Simatupang; Rumah di Jatipadang, serta di sebuah rumah kawasan Bintaro Jaksel.
Dari operasi awal, KPK berhasil disita satu koper merah. Operasi berlangsung hingga sore kemarin. Dan hasilnya, KPK pun menemukan alat bukti untuk menjerat pelaku.
Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo akhirnya resmi dijadikan tersangka. Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Soetikno sendiri diduga kuat sebagai perantara dari perusahaan Rolls-Royce yang memberikan suap pada Emir.