Syarif menegaskan, KPK akan terus mendalami seluruh proses suap proyek pengadaan tersebut, mulai dari awal hingga penunjukkan pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
Alasannya, kata Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal, untuk jenis Airbus ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan. "Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada 3 alternatif, ada 3 mesin yang cocok," papar Syarif.
KPK masih terus menyidik kasus tersebut. Tersangka Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.