Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2017 |10:56 WIB
Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Pimpinan KPK memberi keterangan pers terkait kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia (Puspa/Antara)
A
A
A

Syarif menegaskan, KPK akan terus mendalami seluruh proses suap proyek pengadaan tersebut, mulai dari awal hingga penunjukkan pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.

Alasannya, kata Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal, untuk jenis Airbus ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan. "Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada 3 alternatif, ada 3 mesin yang cocok," papar Syarif.

KPK masih terus menyidik kasus tersebut. Tersangka Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement