Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp1,7 M, Eks Sekretaris KPU Blitar Jadi Buronan Kejaksaan

Solichan Arif , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2017 |20:14 WIB
Dugaan Korupsi Rp1,7 M, Eks Sekretaris KPU Blitar Jadi Buronan Kejaksaan
Ilustrasi
A
A
A

Penyidik kejaksaan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Tiga kali panggilan kejaksaan tidak ada satupun yang diindahkanya. Sebelum kasusnya diusut kejaksaan Eko juga sudah tidak lagi menampakkan diri di KPU.

Bahkan, karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pegawai negeri sipil sejak bulan Oktober 2016, negara tidak membayarkan gajinya. Menurut Safi pihaknya telah mengirimkan surat penetapan DPO ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pihaknya juga berharap kejati mengirimkan data Eko Budoyo ke Adhayksa Monitoring Centre (AMC). AMC merupakan merupakan lembaga dibawah naungan Jaksa Muda Bidang Intelejen yang bertugas memburu para tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri se-Indonesia.

“Harapanya yang bersangkutan segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya,“ pungkas Safi.

Informasi yang dihimpun Eko Budoyo beberapa kali masih terlihat di wilayah Blitar. Selain berganti ganti mengunjungi kolega koleganya, Eko juga masih kerap pulang ke rumahnya. Kendati demikian setiap ditanya istri yang bersangkutan selalu mengatakan suaminya tidak pernah lagi pulang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement