JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini belum bisa menyimpulkan pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Esa Unggul, Tri Ari Yani Puspo.
"Kendala kita itu minimnya saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017).
Hendy mengatakan, minimnya saksi menjadi kendala dalam pengungkapan kasus itu. Dari 24 saksi yang diperiksa, polisi sempat berasumsi kalau pembunuhnya adalah kekasih korban.
"Kita sempat asumsikan pacarnya tersangka. Tapi setelah analisa antara alibi pacarnya dan analisa keterangan saksi yang disampaikan pacarnya benar, jadi kita coret nama pacarnya dari potensial suspect," sambungnya.
Dia menjelaskan, penyidik mendapat gambaran dari keterangan tetangga korban yang merupakan warga negara asing, saksi tersebut sempat melihat Arum berbicara dengan seorang laki-laki pada pagi hari sebelum ditemukan tewas di dalam kamarnya. Namun saksi tersebut tidak tahu apakah laki-laki tersebut pacarnya atau bukan.
"Kita cocokkan ciri-ciri laki-laki itu ternyata bukan pacarnya. Kita juga enggak tahu, apakah yang dilakukan laki-laki itu apakah modusnya menawarkan barang dan sebagainya masih kita dalami," tuturnya.