Sementara itu, kuasa hukum Bank Bukopin, Purwoko mengaku sebagai kreditur pemegang hak jaminan kebendaan pihaknya telah memberikan kesempatan berulang kali kepada Group Hotel Panghegar untuk untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan kemudahan dalam bentuk restrukturisasi saat debitur mengalami kesulitan, peringatan, teguran baik secara lisan maupun tertulis, serta memberikan kesempatan mencari investor untuk PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti (Debitur) guna menyelesaikan seluruh kewajibannya. Akan tetapi, dalam perjalanan debitur tetap melakukan wanpretasi.
Menurut Purwoko, Bank Bukopin pun sempat mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memberikan kesempatan kembali kepada debitur untuk menyelesaikan permasalahan termasuk mencari investor.
"Kesempatan tersebut tidak digunakan secara baik dan terbukti tidak ada satu pun investor yang memiliki kemampuan keuangan atau bersedia menyelesaikan kewajiban utangnya. Hal ini mengakibatkan proposal perdamaian yang diajukan ditolak kreditur, yang mengakibatkan PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti dinyatakan pailit," ungkapnya.
Atas dasar itu, lanjut Purwoko, seluruh harta milik PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti di bawah penguasaan tim kurator, Bank Bukopin melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.