Pelaksana Tugas Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Grand Royal Panghegar, Citra Hartati menjelaskan bahwa pemilik unit telah menunggu proses pemberian Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sejak 2010, yang juga ditegaskan oleh Gatut Awantoro sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris.
"Untuk proyek sejenis yang dibangun oleh developer lain pemilik paling lambat hanya menunggu tiga tahun," katanya.
Selain itu, pemilik Panghegar Residence-Lembong, Yusak Setiawan menerangkan penjualan Panghegar Residence merupakan proyek yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bandung, namun faktanya sudah dijual PT Panghegar Kana Properti.
Oleh karena itu para pemilik unit menghimbau kepada eks pengurus dan pemegang saham PTHotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti serta pihak-pihak manapun agar segera menghentikan segala upaya yang dapat menghambat proses pengurusan sertifikat dan pembangunan Panghegar Residence.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.