Atas tindakan Ahok Cs terhadap Kiai Ma’aruf, MUI pun mengeluarkan empat sikap. Yakni menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
Kedua, sikap tim pengacara terdakwa maupuin terdakwa terhadap saksi (KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahlan nilai-nilai kehormatan lembaga perdadilan.
Kemudian, minta Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan UU dan etika persidangan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.