Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Tanggamus yang Terjerat Narkoba Tak Lagi Ditahan

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2017 |17:40 WIB
Sekda Tanggamus yang Terjerat Narkoba Tak Lagi Ditahan
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

Dalam surat bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP itu disebutkan, hasil kesimpulan medis Mukhlis memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika. Sehingga, Mukhils bisa melakukan rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung.

Selain itu, dalam asesmen tersebut juga disebutkan Mukhlis harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali dengan pertemuan satu minggu satu kali konseling.

"Namun, proses hukum tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu sidang dan bagaimana putusan majelis hakim," kata Abrar.

Abrar menambahkan, Mukhlis tetap dikenakan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997. Namun, karena ada assesment dari BNP Lampung bahwa Mukhlis juga adalah pemakai, pihaknya menambahkan pasal kepada tersangka, yakni Pasal 60 ayat 5 UU no 5 tahun 1997.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement