JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya, dengan pidana penjara selama 12 dan 10 tahun.
"Untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung kita tuntut 12 tahun. Sementara saudara Andri Cahya dituntut 10 tahun," ujar JPU Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Ia menambahkan, perbedaan penuntutan itu terjadi karena Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung pernah tersangkut kasus pidana.
"Kalau saudara Andri Cahya baru kali ini tersangkut masalah hukum. Sehingga kita tuntut lebih ringan," lanjutnya.
Jaksa penuntut Abdul Rauf menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan pemufakatan jahat dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sedang berlangsung.
"Dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah kami terima, sehingga mereka tidak bisa menyangkal atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka kita kenakan Pasal 156 A Huruf A tentang Penodaan Agama dan Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat (2) juncto Pasal 64 tentang Makar Menggulingkan Pemerintah yang Sah," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.