JAKARTA – Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dituntut 12 tahun penjara dan kepada Andri Cahya 10 tahun pencara. Mereka didakwa melakukan penodaan agama dan hendak menggulingka pemerintahan.
"Untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung kita tuntut 12 tahun. Sementara saudara Andri Cahya dituntut 10 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menyikapi hal tersebut, pengacara Eks Gafatar itu, Pratiwi Febri mengaku kaget dan mengatakan pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini di luar dari perkiraan pihaknya. Pasalnya, seluruh fakta persidangan yang yang dikemukakan oleh saksi dinilai menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.
"Ini di luar dugaan kami, karena dari seluruh fakta persidangan itu menyatakan apa yang dilakukan terdakwa itu bukan tindak pidana," ucapnya.
Pratiwi menambahkan, pihaknya telah siap untuk menghadapi agenda pledoi pada Kamis 16 Februari 2017. Karena, ia secara disiplin merangkai fakta-fakta yang mengungkapkan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduh oleh JPU.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.