Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hmm..Ini Nih Alasan Mendagri Keukeuh Gak Mau Berhentikan Ahok

Agregasi Jpnn.com , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2017 |15:15 WIB
  Hmm..Ini Nih Alasan Mendagri <i>Keukeuh</i> <i>Gak</i> Mau Berhentikan Ahok
A
A
A

"Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," jelasnya lagi.

Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda. Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja," tutur Tjahjo.

Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement