Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prostitusi, PSK Manfaatkan Angkringan untuk Transaksi

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2017 |12:32 WIB
Prostitusi, PSK Manfaatkan Angkringan untuk Transaksi
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA - Petugas Satpol PP DIY menggerebek lokasi prostitusi di Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu 8 Februari 2017 malam. Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) digaruk petugas bersama seorang lelaki hidung belang. Para PSK melakukan transaksi dengan memanfaatkan angkringan dan warung. PSK itu mematok tarif Rp50.000 untuk sekali transaksi.

Para PSK ini menggunakan modus dengan nongkrong berpura-pura menjadi pelanggan di angkringan. Di saat bersamaan, para lelaki hidung belang berdatangan ke angkringan tersebut kemudian terjadi transaksi. Setelah terjadi kesepakatan di angkringan, PSK tersebut mengajak lelaki hidung belang menuju rumah yang berada di belakang angkringan tersebut. Di rumah tersebut, mereka menggunakan kamar untuk melakukan tindakan prostitusi.

“Mereka mangkal di angkringan atau warung yang mana belakang angkringan itu tersedia kamar untuk melakukan tindakan prostitusi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY Suhartini, Kamis (9/2/2017), dikutip dari Harian Jogja.

Adapun para PSK itu mematok tarif sebesar Rp50.000 untuk sekali kencan. Itu pun harus dikurangi Rp10.000, kata Suhartini, untuk membayar sewa kamar rumah warga tersebut. Sehinga sekali kencan, setiap PSK mendapatkan Rp40.000. Dalam sehari, kata dia, para PSK melayani sedikitnya dua pria hidung belang.

“Kalau rumahnya itu milik warga, yang jelas bukan rumah mereka (PSK) itu, mereka hanya pinjam kamar saja,” kata dia.

Suhartini menambahkan, para PSK itu tidak hanya berasal dari DIY namun justru didominasi dari luar DIY. Para PSK sebagian besar berusia di bawah 30 tahun. Permasalahan ekonomi dan keluarga melatarbelakangi para PSK terjun ke praktik prostitusi. Bahkan beberapa di antara mereka sengaja menjadi PSK untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan orangtua tidak mengetahui pekerjaan yang digelutinya.

Pihaknya telah menyidangkan 15 orang yang terjaring di PN Kota Jogja, Kamis (9/2/2017). Dari 14 PSK ada lima di antaranya yang sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) serupa sebanyak dua kali karena praktik prostitusi pada kasus sebelumnya.

“Untuk sidangnya mereka rata-rata didenda Rp150.000 hingga Rp200.000. Tetapi ada dua orang yang dikurung selama tujuh hari karena tidak mau membayar denda,” kata dia.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement