Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS (6): Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dicabut

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2017 |18:42 WIB
TOP NEWS (6): Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dicabut
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
A
A
A

Antasari Azhar Tagih Pengusutan Kasus SMS Gelap

Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.

Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement