Saat ini, terang dia, Rudi telah ditahan di BNNP Bengkulu, yang selanjutnya akan di titipkan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Sementara, Herly ditahan di Rutan BNN.
Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. ''Keduanya sudah ditahan. Kasus inii sekarang masih kita kembangkan,'' pungkasnya Marlian.
Sebagaimana diketahui, Jumat 20 Januari 2017, BNNP Bengkulu, telah menetapkan lima tersangka penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016.
Lima tersangka itu, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu, Sa anggota BNNP Bengkulu.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.