Atas sederet bukti tersebut, LBH Perindo akhirnya memutuskan untuk melaporkan Seword.com sebagai media abal-abal yang menampilkan sederet berita palsu dan bohong untuk meraih simpati publik terhadap satu kasus tertentu. Bahkan, nama Seword.com pun tak tercantum sebagai media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Seword.com juga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melihat hal itu, pakar telematika Abi Manyu Wachjoewidajat mengatakan, pemblokiran terhadap situs hoax seword.com merupakan langkah yang tepat untuk menindak situs penyebar hoax.
"Tindakan paling benar ya memang melakukan pemblokiran karena konteksnya keamanan negara dan untuk menghindari keresahan masyarakat karena tersebarnya fitnah dan pemblokiran tentu menghindari hal-hal seperti itu," kata Abi kepada Okezone.
Menurutnya, Kominfo telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran setelah adanya revisi UU ITE yang dilakukan DPR pada 28 November 2016.
(Khafid Mardiyansyah)