Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hormati Pernyataan Jokowi Terkait Kasus Adik Iparnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |22:21 WIB
KPK Hormati Pernyataan Jokowi Terkait Kasus Adik Iparnya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya diproses hukum saja, kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan untuk Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair telah menjalani persidangan.

Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK pun sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka.

Dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ‎terdapat nama seseorang yang sama dengan nama adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement