Syafrudin menegaskan bahwa dengan selesainya prosesi pengukuhan adat ini maka selesai pula polemik pemulangan jenazah Tan yang sempat menjadi tarik ulur antara Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Kediri. Bagi masyarakat Lima Puluh Kota, kata dia Kediri merupakan saudara serumpun.
“Sebab Tan Malaka lahir di Lima Puluh Kota dan meninggal dunia di Kabupaten Kediri. Polemik sudah selesai,“ pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Lima Puluh Kota Refrizal Rizal menegaskan bahwa pengambilan sekepal tanah makam Tan Malaka sudah cukup. Baginya hal itu sesuai dengan syariat agama.
“Jadi kita sejak awal tidak ingin melakukan penggalian makam,“ ujarnya.
Refrizal berharap pemerintah pusat segera memberikan hak pahlawan kemerdekaan nasional Tan Malaka. Apakah hak itu berupa kompensasi untuk pewaris atau rehabilitasi nama baik Tan Malaka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Sebab semua itu memang kewenangan pemerintah pusat, “pungkasnya.