Menurut Imam, sebelum Kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium diruntuhkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, bangunan Pasar Heksagon sempat dijadikan tempat pelelangan ikan oleh warga setempat.
"Karena adanya penertiban Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa beberapa waktu lalu, sekarang sudah tidak terpakai lagi," tuturnya.
Sementara itu, Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh PD Pasar Jaya.
"Bangunan Pasar Heksagon bukan kami, tetapi pihak PD Pasar Jaya," pungkas Andri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.