Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Jika Hukum Berkata Ahok Harus Nonaktif, Ya Harus Nonaktif"

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2017 |06:44 WIB
Foto: Antara
A
A
A

"Nah ini ranah hukum ya, bila hukum berkata harus nonaktif ya nonaktiflah. Ya bila seharusnya nonaktif," pungkasnya.

Hak angket ‘Ahok Gate’ tersebut diusulkan oleh 94 anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN. Mereka menggulirkan hak angket lantaran menilai pemerintah salah tak menonaktifkan Ahok dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tak langsung menonaktifkan Ahok lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Karena itu, Tjahjo ingin mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Ahok terlebih dulu.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement