MEDAN - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus lima orang pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin dan air softgun, di Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, Senin, mengatakan, kelima pelaku itu, yakni berinisial EJB, DP, RP, ISK, dan MB. "Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan petugas kepolisian menangkap EJB," kata AKBP Febriansyah.
Menurut dia, tersangka EJB, mengakui telah menembak korban Jhon Alvin Perdinan dengan menggunakan senapan angin. Sementara, rekannya MB melakukan penembakan dengan menggunakan senjata softgun dan diarahkan ke lokasi berkumpulnya korban Jhon Alvin.
"Sedangkan, pelaku IK dan RP turut bersama dengan tersangka EJB," ucapnya.
Ia menyebutkan, pemicu penembakan itu, ketika kelima pelaku melintas, dan mobil mereka dilempar oleh korban. Kemudian, pelaku kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan perlawanan, sambil membawa senjata softgun dan senapan angin.
"Pelaku penganiayaan terhadap korban, dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Informasi dihimpun menyebutkan, saat itu, korban Jhon Alvin Perdinan, bersama teman-temannya duduk di lokasi kejadian. Ketika itu, satu unit mobil dan seorang penumpangnya berinisial EJB ke luar dari kendaraan roda empat tersebut dan langsung melakukan penembakan yang mengakibatkan paha kiri korban Jhon Alvin terkena peluru.
Kemudian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dengan bersimbah darah dilarikan ke RSUP H Adam Malik. Kasus penembakan tersebut dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.
(Ranto Rajagukguk)