Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol

Antara , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |12:08 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol
A
A
A

JAKARTA - Mulai 12 Maret 2018 akan diterapkan aturan baru bagi pengguna kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, khususnya di akses pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pada tanggal itu ,akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor ganjil genap yang akan melintas di dua pintu gerbang tol tersebut. Pembatasan itu dilakukan mengingat pada jam kerja pagi hari kepadatan luar biasa terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dari dua pintu tol tersebut.

Sosialisasi pun dilakukan oleh pemerintah bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (5/3), menyosialisasikan Aturan Ganjil Genap di Akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Skema ganjil-genap untuk pengaturan mobil pribadi diharapkan dapat mengurai kepadatan di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang merupakan imbas dari pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.

Dalam sosialisasi tersebut, kedua menteri di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, terlihat membagikan dua lembar brosur kepada setiap pengemudi kendaraan yang hendak memasuki gerbang tol arah Jakarta.

Brosur tersebut berisi informasi tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018, yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Brosur juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement