Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Target pemerintah adalah kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pun juga menyiapkan bus angkutan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan pribadi menuju Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan lambat laun dapat memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Pemerintah mendidik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus.
Selain penyediaan bus, BPTJ juga menyediakan kantung parkir "park n ride" di Summarecon dan Mega City untuk di Bekasi Barat dan di Grand Dhika serta BTC untuk Bekasi Timur bertarif tetap Rp20 ribu per hari dengan menukarkan tiket Transjabodetabek.
Masyarakat yang terkena dampak aturan ganjil-genap itu, BPTJ Kementerian Perhubungan menyiapkan 60 unit bus Transjabodetabek untuk memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi seiring mulai diberlakukannya aturan ganjil-genap di tol Bekasi arah Jakarta.