Penindakan hukum oleh kepolisian terhadap kebijakan baru ini akan disesuaikan dengan Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polri pada 5-25 Maret 2018.
Pada kurun waktu tersebut, petugas kepolisian hanya akan menindak secara persuasif dengan mengarahkan pengemudi untuk putar balik sebelum memasuki gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, dan mengarahkan ke pintu "exit" lainnya.
Setelah Operasi Keselamatan berakhir pada 25 Maret 2018, pengguna kendaraan pribadi dengan pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya yang kedapatan melintasi akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, akan dikenakan sanksi tilang dengan pelanggaran pasal 287 ayat 1 karena melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas.
Selain untuk kendaraan pribadi, tindakan hukum persuasif juga akan dilakukan pada truk atau angkutan barang dan bus angkutan umum.
Dalam melaksanakan tiga kebijakan sekaligus pada 12 Maret 2018 ini, Polri telah menyiapkan 85 personel yang ditempatkan pada sejumlah titik sebelum memasuki gerbang tol serta melakukan patroli pada waktu kerja yang ditetapkan.
Pemberlakuan ganjil-genap mulai 12 Maret 2018 mendatang, bukan berarti pemerintah tidak memiliki rencana jangka menengah dan panjang. Pemerintah saat ini tengah merencanakan untuk membuat sistem jalan berbayar atau electronic ride pricing (ERP) bagi seluruh kendaraan dari luar Kota Jakarta untuk memasuki jalan di Jakarta.
(Fahmi Firdaus )