MALANG - Pendaki terjatuh ke jurang Gunung Semeru usai naik dari jalur tak resmi alias ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pendaki itu naik ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal di kawasan Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, bersama dua temannya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan adanya pendaki ilegal yang terjatuh ke jurang Gunung Semeru setelah salah satu pendaki menghubungi orangtuanya pada Senin 1 Juni 2026. Dari informasi pendaki tersebut, ada dua pendaki lain selain dirinya. Mereka berasal dari Semarang, Pasuruan, dan Malang.
"Salah satu pendaki dilaporkan menghubungi orangtuanya dan menyampaikan bahwa dirinya terjatuh di lereng Gunung Semeru, serta membutuhkan pertolongan. Korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir sebelum komunikasi terputus," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kamis (4/6/2026).
Keluarga pendaki itu sempat berkoordinasi dengan Koramil Tirtoyudo dan Koramil Ampelgading, dua wilayah di lereng Gunung Semeru sisi Kabupaten Malang. Selanjutnya, pada Senin malam, 1 Juni sekitar pukul 22.00 WIB, ayah korban bersama enam warga Kaliputih, Kecamatan Ampelgading, mencoba menuju lokasi titik yang dikirimkan korban.
"Untuk mencapai lokasi tersebut diperlukan waktu tempuh sekitar 8 jam berjalan kaki melalui medan yang terjal, curam, dan minim akses," kata dia.