Sedangkan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tidak merecoki kewenangan KPU dan Bawaslu, soal aturan cuti kampanye.
“Makanya, sudahlah, pemerintah jangan banyak mencampuri urusan penyelenggaraan ini karena itu ranahnya penyelenggara pemilu yang independen. Kalau pemerintah terus-menerus ikut campur, ini bisa mengikis kemandirian penyelenggara,” sambung Said.
Said menjelaskan, aturan cuti bagi petahana saat masa kampanye itu ditetapkan secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi tidak soal apakah itu pilkada putaran pertama atau putaran kedua, siapa pun petahana, Ahok, wajib cuti kampanye.
“Kan aturan ini berlaku untuk pencalonan dan petahana itu masih calon. Pemerintah itu berhak berurusan kalau menyangkut jabatan daerahnya,” tutur lanjutnya.
Adapun saat ditanya soal cuti Ahok, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan sebenarnya kalaupun ada kampanye secara tertutup, tidak perlu ada cuti. Kalaupun kekeuh Ahok mesti cuti, Mendagri “lempar bola” ke KPU.
“Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti,” cetus Tjahjo di Kemendagri, Jakarta.