Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waduh! Setiap Hari, Ada Kasus Kekerasan pada Perempuan di Kota Pelajar

Markus Yuwono , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |22:20 WIB
Waduh! Setiap Hari, Ada Kasus Kekerasan pada Perempuan di Kota Pelajar
A
A
A

YOGYAKARTA - Kasus kekerasan perempuan di Yogyakarta tergolong tinggi, dari laporan LSM Rifka Annisa setidaknya pertahunnya ada 300 kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Atau dengan  kata lain setidaknya ada satu orang perempuan menjadi korban kekerasan. 

Selama 2009-2016, terdapat 2.481 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh Rifka Annisa, dengan rincian kekerasan terhadap istri sebanyak 1.757 kasus, perkosaan 254 kasus, pelecehan seksual 140 kasus, kekerasan dalam pacaran 238 kasus, kekerasan dalam keluarga 69 kasus, trafiking 10 kasus, kekerasan terhadap anak 2 kasus, dan lain-lain 11 kasus.

Sementara ada 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah terbanyak Kekerasan Terhadap Istri dengan kasus mencapaui 41 kasus. Kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan dalam keluarga

Manajer Humas dan Media Rifka Annisa Defirentia One Muharomah menyampaikan, kasus anak yang didampingi di Divisi Pendampingan Rifka Annisa pada tahun 2016 meliputi kekerasan seksual anak, penganiayaan, perdagangan anak, serta kekerasan dalam pacaran.

Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan emosional (psikis). Usia korban kekerasan beragam, dari balita dengan rentang usia 0-5 tahun, remaja dan hingga dewasa dengan usia di atas 25 tahun.

"Kasus anak yang didampingi di Divisi Pendampingan Rifka Annisa pada tahun 2016 meliputi kekerasan seksual anak, penganiayaan, perdagangan anak, serta kekerasan dalam pacaran. Dari total 41 kasus, 29 diantaranya atau 70%nya merupakan kasus kekerasan seksual," katanya, Rabu (8/3/2017).

Dari kasus kekerasan seksual tersebut, 16 diantaranya sudah ingkrah atau sudah ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. "Ada berbagai kendala pengungkapan kasus Korban atau keluarga tidak mau melaporkan kasus tersebut, Kurangnya alat bukti. Sudah ada kesepakatan damai," bebernya.

Defirentia menambahkan, kasus lainnya yang menonjol yakni  Kasus Kekerasan Seksual Non-Anakkategori usia dewasa (>18 tahun), terdapat 9 kasus. Sebagian besar (77%) tidak diproses hukum; Kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) , terdapat 216 kasus, dari total kasus tersebut, yang tidak masuk proses hukum 188 kasus;  dan difabel  terdapat 3 kasus. Serat Kekerasan dalam Pacaran Non-Anak Sebanyak 28 kasus. 

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dikarenakan beberapa hal diantaranya malu dari pihak korban, dan pelaku melarikan diri. Upaya perlindungan bagi korban masih harus terus diupayakan oleh semua pihak. Meskipun masih ada hambatan dalam penanganan kasus maupun proses hukum, keterlibatan keluarga dan masyarakat tetap menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan dan membantu memulihkan korban dari trauma.

"Sistem dukungan sosial adalah salah satu yang menentukan keberhasilan para penyintas dalam melalui masa sulit. Semakin kuat dukungan yang dimiliki akan semakin memudahkan proses pemulihan," ulasnya.

Oleh karena itu, semakin dia tidak didukung, semakin lama proses pemulihannya, bahkan menjadi luka baru. Misalnya dengan dia disalahkan, dikucilkan, diberitakan negatif, dan sebagainya. Dukungan sosial sendiri dapat ditunjukkan seperti memberikan empati dan dukungan, mendudukkan siapa yang benar dan siapa yang salah secara tepat, memberi sanksi bagi pelaku dan memberikan apa yang menjadi hak-hak korban, yaitu hak akan kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan tidak berulang. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement