Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen Imigrasi Dalami Sejumlah WNI yang Tak Kembali Usai Umrah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2017 |15:32 WIB
Ditjen Imigrasi Dalami Sejumlah WNI yang Tak Kembali Usai Umrah
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan setidaknya ada 416 paspor yang ditahan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jeddah lantaran diduga terindikasi penyalahgunaan paspor oleh Tenaga Kerja Indonesia saat Umrah.

Kabag Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menekankan jumlah tersebut berpotensi bisa bertambah mengingat sejak tahun 2012 ada 2.000 penerbitan paspor untuk ibadah Umrah.

"Data menunjukan ada 2.000 orang yang melakukan ibadah umrah tidak kembali dan kasusnya ini sudah ada diidentifikasi KJRI Jeddah, 416 paspor ditahan selama Februari sampai Maret 2016, dan kemungkinan angka tersebut akan lebih," ujar Agung saat gelar jumpa pers dikantornya, Senin (20/3/2017).

Dengan adanya data tersebut, kata Agung yang menjadi pertimbangan Imigrasi melakukan pengawasan ekstra, seperti, melakukan pendalaman wawancara mendalam dengan menggali informasi lainnya kepada para Warga Negara Indonesia (WNI).

Tak hanya itu, Agung menjelaskan pihak Imigrasi kedepannya juga akan melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement