"Kita juga minta keterangan atau data dari Kementerian Agama karena mereka yang punya data PPU (Penyelenggara Perjalanan Umroh)," imbuh Agung.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.
Agung menuturkan hal tersebut dilakukan mengingat banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif.Karena itu buat kami (Ditjen Imigrasi) jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," tutup Agung.
(Awaludin)