PERNAHKAH Anda berkendara di sebuah jalan dan tiba-tiba terkejut dan kejedak-kejeduk di jok kendaraan akibat polisi tidur yang tak kelihatan? Tidak jarang polisi tidur yang kita lalui tanpa dicat sama sekali dan kelihatannya sangat menyaru dengan aspal jalan.
Kadang rasanya jengkel karena bokong “jadi korban”, belum ditambah syok yang menggelitik jantung saking kagetnya. Tapi tentunya polisi tidur itu eksis karena suatu alasan – demi memperlambat laju kendaraan di jalan-jalan yang rawan toh?
Soal polisi tidur ini sedianya sudah tercatat dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Aturannya, polisi tidur diwajibkan punya sudut kemiringan 15 persen dan tingginya tak boleh lebih dari 120 milimeter.
Tapi kita takkan bicarakan tentang aturannya, karena mungkin yang lebih bikin Anda dan penulis pribadi penasaran, adalah asal-usul dari mana istilah “Polisi Tidur” berasal? Apakah benar-benar dari seorang polisi yang tengah tertidur di tengah jalan?
Kalau di beberapa daerah, polisi tidur punya beberapa sebutan berbeda. Ada yang bilangnya ‘jengglongan’. Ada pula yang bilang namanya ‘jaglugan’.
Well, ada beberapa versi yang menjelaskan tentang istilah ini, nih. Salah satunya konon katanya berasal dari bahasa Inggris – Sleeping Policeman. Ya artinya polisi tidur. Mungkin dari sini istilah “Polisi Tidur” itu menyebar sampai sekarang.
Kosa kata Sleeping Policeman itu sudah muncul di Oxford English Dictionary edisi 1973. Kalau di Amerika Serikat sih, namanya speed bump atau speed hump.