Di Jerman, disebutnya bodenschwelle. Tapi ada yang lebih lucu lagi nih, karena kalau di Malaysia polisi tidur itu disebutnya bejolan kelajuan!
Nah kalau resmi penggunaanya dalam bahasa Indonesia, sebenarnya polisi tidur sudah pernah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia terbitan 1984. Di kamus itu, polisi tidur artinya rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan.
Sementara kalau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), baru diakui keberadaan kata “Polisi Tidur” dalam KBBI edisi III terbitan 2001. Kalau di KBBI itu, artinya bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Polisi tidur itu sendiri pertama kali muncul di Amerika Serikat. Menurut Yoleen Maureen dalam Jurnal Media Teknik Volume VIII Nomor 3 Tahun 2011, polisi tidur sudah ada di Negeri Paman Sam itu sejak 1906, tapi baru diikuti di Eropa 64 tahun berselang.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.