"Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya wallahi tak ada yang ditangkap malam ini, tetapi saya tetap ngotot. Tak mungkin itu," ujarnya
Kemudian pada pukul 11.00 WIB, kepala penjagaan di Mako Brimob Depok datang dan baru dapat mengizinkan Michdan masuk untuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al Khaththath dapat melakukan Salat Jumat.
"Usai Salat Jumat, jam tiga baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami," tandasnya.
Hingga saat ini Senin 3 April 2017, Al Khaththath masih berada di Ruang Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Al Khaththath ditahan dengan tiduhan pemufakatan makar dan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
(Qur'anul Hidayat)