Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pesan Mantan Menteri Luar Negeri untuk Wahidin Halim

Rikhi Ferdian , Jurnalis-Rabu, 05 April 2017 |05:46 WIB
Ini Pesan Mantan Menteri Luar Negeri untuk Wahidin Halim
Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy gelar konferensi pers di Tangerang. (Rikhi Ferdian/Okezone)
A
A
A

"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.

"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.

Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement