"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.
"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.
Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)