Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 April 2017 |18:00 WIB
Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar
Choel Mallarangeng (dok. Okezone)
A
A
A

Serta memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya sebesar Rp12,583 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5.839.331.569, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp54.922.994.657, PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp3.337.964.280, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170.395.116.962, KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895.

"Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000," tutup JPU Ali.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement