Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Melancarkan Aksinya, Terduga Pengebom Saint Petersburg Pernah Dideportasi dari Turki

Emirald Julio , Jurnalis-Kamis, 13 April 2017 |03:02 WIB
Sebelum Melancarkan Aksinya, Terduga Pengebom Saint Petersburg Pernah Dideportasi dari Turki
Foto Akbarzhon Jalilov yang menjadi tersangka utama serangan bom bunuh diri di stasiun kereta bawah tanah Kota Saint Petersburg (Foto: Reuters)
A
A
A

SAINT PETERSBURG – Terduga pengebom, Akbarzhon Jalilov, yang meledakkan dirinya di stasiun kereta bawah tanah Kota Saint Petersburg, Rusia, disebut pernah dideportasi dari Turki. Hal itu disampaikan oleh pejabat Turki kepada Reuters.

Sang pejabat yang namanya tidak disebutkan itu mengklaim Jalilov masuk ke Turki pada akhir 2015. “Ia (Jalilov) dianggap mencurigakan karena beberapa koneksi yang ia punya, tapi tidak ada langkah yang diambil mengingat ia tidak melakukah hal yang ilegal serta tidak ada bukti pelanggaran,” tutur sang pejabat Turki, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (13/4/2017).

Namun, ia akhirnya dideportasi dari Turki pada Desember 2016 karena pelanggaran visa serta izin tinggal. “Akhirnya, ia dijatuhi denda dan ia dideportasi dengan larangan masuk (ke Turki),” ujar sang pejabat.

Sang pejabat menambahkan bahwa setelah Jalilov meninggalkan Turki, ia kembali ke Rusia tanpa mengalami masalah.

Hingga saat ini, Jalilov merupakan tersangka utama dalam serangan bom bunuh diri di stasiun kereta bawah tanah Kota Saint Petersburg. Akibat serangan bom itu, setidaknya ada 13 orang yang kehilangan nyawanya.

(Emirald Julio)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement