Apa saja fakta yang diingkari oleh jaksa? Indra menyebut salah satunya soal transaksi penjualan yang selama ini dilakukan Wisnu Wardana dan Sam Santoso (bos PT Sempulur Adi Mandiri). Jaksa tetap mengkonstruksikan Dahlan terlibat dalam transaksi tersebut.
Jaksa tetap menganggap benar keterangan Sam diberi kuitansi pembayaran oleh Dahlan. Padahal keterangan itu tidak didasari bukti. Dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang berkesesuaian dengan pernyataan pengusaha kaya raya yang berbisnis keramik itu.
Fakta persidangan, kata Indra, justru menunjukan Wisnu yang terlibat transaksi dengan Sam. Itu diperkuat dengan keterangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Suhardi. Dia menyebut menerima bilyet giro (BG) dari Wisnu. BG itu didapat Wisnu dari Sam Santoso.
“Jadi proses transaksi itu terjadi antara Wisnu dan Sam. Bukan melibatkan Pak Dahlan,” ujar Indra.
Mengenai fakta kedekatan antara Wisnu dan Sam Santoso, jaksa dalam repliknya tetap mengkonstruksikan Dahlan dekat dengan Sam. Dahlan mengenalkan Sam pada Wisnu. Padahal, lanjut Indra, fakta dalam persidangan berkata sebaliknya.